Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ngaku Tak Dendam dengan Anies Baswedan: Dikasih Nilai 11 Gak Apa-Apa Tuh
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda

Senin, 29 September 2025 - 12:13:00 WIB
Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Mediasi gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ditunda. Sebab, Gibran sebagai tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II tidak hadir pada agenda tersebut. 

Pihak penggugat, Subhan meminta Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2016 dalam mediasi yang digelar hari ini diterapkan. Dalam aturan tersebut, pihak prinsipal wajib hadir.

"Karena hari ini nggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat I dan tergugat II," kata Subhan di PN Jakpus, Senin (29/9/2025). 

Subhan mengatakan, aturan tersebut memungkinkan prinsipal diperbolehkan tidak hadir secara langsung. Namun harus memenuhi empat kondisi berikut.

Pertama, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan mediasi berdasarkan surat keterangan dokter. Kedua, di bawah pengampuan orang tua atau yang secara hukum dianggap tidak cakap.

Ketiga, mempunyai tempat tinggal atau kediaman atau kedudukan di luar negeri. Keempat, menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang lain yang tidak dapat ditinggal.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut