Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda

JAKARTA, vozpublica.id - Mediasi gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ditunda. Sebab, Gibran sebagai tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II tidak hadir pada agenda tersebut.
Pihak penggugat, Subhan meminta Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2016 dalam mediasi yang digelar hari ini diterapkan. Dalam aturan tersebut, pihak prinsipal wajib hadir.
"Karena hari ini nggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat I dan tergugat II," kata Subhan di PN Jakpus, Senin (29/9/2025).
Subhan mengatakan, aturan tersebut memungkinkan prinsipal diperbolehkan tidak hadir secara langsung. Namun harus memenuhi empat kondisi berikut.
Pertama, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan mediasi berdasarkan surat keterangan dokter. Kedua, di bawah pengampuan orang tua atau yang secara hukum dianggap tidak cakap.
Ketiga, mempunyai tempat tinggal atau kediaman atau kedudukan di luar negeri. Keempat, menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang lain yang tidak dapat ditinggal.