KPK 6 Jam Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan Rumah Topan Ginting, Ini Hasilnya

MEDAN, vozpublica.id – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Selasa (1/7/2025).
Selama hampir enam jam, penyidik KPK menggeledah seisi kantor tersebut. Penyidik baru meninggalkan areal kantor sekitar pukul 18.30 WIB dengan menggunakan tiga mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan pengawalan ketat polisi.
Tidak diketahui pasti apa saja yang dibawa penyidik KPK dari dalam Kantor Dinas PUPR tersebut. Para penyidik keluar dari pintu belakang gedung dan langsung melesat meninggalkan areal kantor tanpa bisa dilihat awak media yang sudah menunggu sejak siang.
"Kita tidak tahu apa yang mereka sembunyikan, sampai keluar pun mereka harus sembunyi-sembunyi. Padahal kita sudah menunggu sejak siang untuk melihat apa yang mereka bawa," kata Wahyu, salah seorang jurnalis televisi nasional yang meliput penggeledahan itu.
Dari Kantor Dinas PUPR Sumut, penyidik KPK kemudian melanjutkan penggeledahan ke salah satu rumah di Jalan Busi, Kelurahan Sitirejo Kecamatan Medan Amplas. Rumah itu berjarak sekitar 1 kilometer dari Kantor Dinas PUPR Sumut.
Belakangan diketahui rumah itu adalah Rumah Jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut. Namun sejak dijabat Topan Obaja Ginting, rumah itu difungsikan sebagai ruang kerja Kepala Dinas PUPR karena ruangan Kepala Dinas di Gedung Sekretariat Dinas PUPR Sumut sedang direnovasi.
Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Penggeledagan masih dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap yang berjaga di depan pagar rumah.
Untuk diketahui, penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.