Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap usai Bebas dari Penjara, Ini Kata KPK

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Nurhadi baru saja bebas dari penjara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penangkapan dilakukan demi kelancaran hingga efektifnya penyidikan kasus yang tengah diusut.
"Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhanan penyidikan, di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan efektif," kata Budi kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Sebelumnya diberitakan, mantan Sekretaris MA Nurhadi kembali ditangkap KPK. Nurhadi ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.