Topan Ginting Tersangka Suap Rp8 Miliar, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut

MEDAN, vozpublica.id – Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/7/2025). Penggeledahan KPK menyusul penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Pantauan vozpublica, tim penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB menggunakan enam mobil minibus. Mereka langsung masuk ke ruang sekretariat dan Kantor Dinas PUPR Sumut dengan pengawalan ketat dari personel polisi bersenjata laras panjang.
“Ada belasan orang berompi KPK tadi datang pakai 6 mobil. Mereka langsung masuk ke ruang Sekretariat dan Kepala Dinas,” ujar seorang pegawai yang enggan disebut namanya.
Aktivitas pelayanan publik di dinas tersebut tidak terganggu, karena hanya ruang sekretariat yang digeledah. Sementara staf di bagian lain tetap bekerja seperti biasa.
Hingga pukul 14.30 WIB, penggeledahan masih berlangsung. Pintu utama gedung dijaga ketat oleh petugas bersenjata lengkap.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp157,8 miliar. Proyek yang dimaksud yakni pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.