Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baru 4 Bulan Dilantik Anak Buah Bobby Nasution Ini Sudah Kena OTT KPK
Advertisement . Scroll to see content

Topan Ginting Tersangka Suap Rp8 Miliar, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut

Selasa, 01 Juli 2025 - 15:14:00 WIB
Topan Ginting Tersangka Suap Rp8 Miliar, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut
Polisi berjaga di depan Kantor Dinas PUPR Sumut di Medan saat KPK menggeledah terkait kasus suap proyek jalan senilai Rp157,8 miliar, Selasa (1/7/2025). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, vozpublica.id – Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/7/2025). Penggeledahan KPK menyusul penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Pantauan vozpublica, tim penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB menggunakan enam mobil minibus. Mereka langsung masuk ke ruang sekretariat dan Kantor Dinas PUPR Sumut dengan pengawalan ketat dari personel polisi bersenjata laras panjang.

“Ada belasan orang berompi KPK tadi datang pakai 6 mobil. Mereka langsung masuk ke ruang Sekretariat dan Kepala Dinas,” ujar seorang pegawai yang enggan disebut namanya.

Aktivitas pelayanan publik di dinas tersebut tidak terganggu, karena hanya ruang sekretariat yang digeledah. Sementara staf di bagian lain tetap bekerja seperti biasa.

Hingga pukul 14.30 WIB, penggeledahan masih berlangsung. Pintu utama gedung dijaga ketat oleh petugas bersenjata lengkap.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp157,8 miliar. Proyek yang dimaksud yakni pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut