Topan Ginting Orang Dekat Bobby Ditangkap KPK, Pemprov Tak Berikan Bantuan Hukum

MEDAN, vozpublica.id - Gubernur Sumuatera Utara, Bobby Nasution menegaskan Pemprov Sumut tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan.
Hal itu ditegaskan Bobby di Lobi Kantor Gubenur Sumut, Senin (30/6/2025). "Enggak lah," kata Bobby singkat.
Bobby juga menegaskan, dirinya siap memberikan keterangan untuk mempermudah KPK mengusut dugaan korupsi tersebut. Dia menegaskan akan hadir jika dipanggil KPK. "Ya kalau dipanggil pasti. Pasti lah," kata Bobby.
Bobby mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan tidak korupsi dan main proyek. Karena langkah itu akan dengan mudah menjerat mereka pada tindak pidana korupsi.
"Saya tegaskan untuk bekerja dengan benar. Bekerja untuk rakyat," kata Bobby.
Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp 157,8 miliar.
Dalam kasus itu, Topan ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan dua orang pihak swasta.