Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi

JAKARTA, vozpublica.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa tegang pada Selasa, 23 September 2025 siang. Di hadapan majelis hakim, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) menegaskan gugatan terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan pemerintah.
Adapun, gugatan ini menyoroti perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dinilai cacat hukum. Perkara dengan nomor 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu berbentuk gugatan warga negara atau citizen lawsuit.
Pihak tergugat meliputi Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan. Di antara tuntutan utama, penggugat meminta pembatalan perpanjangan konsesi yang tertuang dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari Nomor 06 tanggal 23 Juni 2020.
Anggota Tim Advokasi KMPAN, Netty P. Lubis menyampaikan keresahan publik mengenai kualitas jalan yang memprihatinkan.
“Mobil yang lewat sering menemui lubang di tol,” ucap Netty.
Dia menilai, kenaikan tarif tidak sejalan dengan pemeliharaan jalan yang layak.
Menurutnya, biaya pemeliharaan yang mencapai triliunan rupiah tidak tercermin pada kualitas jalan. Kenaikan tarif yang terus terjadi, kata dia, menambah beban pengguna jalan tanpa jaminan kenyamanan.
“Dana besar sudah habis, tapi pemeliharaan tidak terbaik,” tuturnya.
Sidang yang beragenda mediasi antara penggugat dan tergugat berlangsung singkat dan buntu. Hakim mediator akhirnya melaporkan kegagalan tersebut kepada majelis hakim yang menangani perkara.
“Mediasi tidak ada kesamaan,” kata Netty usai sidang.
Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan gugatan lengkap. Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset negara bernilai strategis. Netty berharap, pengadilan mampu menilai apakah perpanjangan konsesi benar-benar melanggar ketentuan.