Kejagung Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Tol CMNP Milik Jusuf Hamka

JAKARTA, vozpublica.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membuka penyelidikan dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan pihaknya sudah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.
“Sedang pendalaman,” ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).
Menurut Anang, klarifikasi dilakukan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui perpanjangan konsesi. Namun, ia menolak mengungkap jumlah pihak yang sudah dipanggil. “Kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” katanya.
Beredar info, surat perintah penyelidikan kasus ini diterbitkan 11 Juli 2025, sedangkan surat panggilan terhadap sejumlah direksi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dikirim pada 29 Agustus 2025.
Kasus bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur PP No.27 Tahun 2014. Perpanjangan juga dilakukan tanpa lelang, melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kerugian negara muncul karena pendapatan dari tol tetap dikelola CMNP meski konsesi berakhir. Hingga kini, pembangunan fisik tol baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022.