Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Jusuf Hamka Muncul di Gedung Bundar, Kejagung: Dimintai Keterangan Soal Dugaan Korupsi CMNP
Advertisement . Scroll to see content

Pelajari Dugaan Korupsi CMNP Milik Jusuf Hamka, Koordinator MAKI: Kans Naik ke Tingkat Penyidikan Besar

Senin, 15 September 2025 - 13:19:00 WIB
Pelajari Dugaan Korupsi CMNP Milik Jusuf Hamka, Koordinator MAKI: Kans Naik ke Tingkat Penyidikan Besar
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini akan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan atas kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Hal itu diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons panggilan Kejagung kepada Fitria Yusuf dan direksi CMNP lainnya.

"Saya berkeyakinan kalau memang betul itu ada panggilan dari Kejaksaan Agung, berarti potensi naik untuk menjadi penyidikan ya besar," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Boyamin mengatakan, Korps Adhyaksa kerap meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setiap kasus yang diselidiki. "Biasanya Kejagung itu kalau sudah penyelidikan, ya nanti ditingkatkan penyidikan kalau ditemukan dua alat bukti," ujarnya. 

Kendati konsesi proyek tersebut dipegang swasta, ia menilai akan ada potensi kerugian negara. "Itu kan masih banyak pertanyaan di situ," ucap Boyamin. 

Untuk itu, Boyamin memilih untuk menunggu proses penanganan perkara di Kejagung. Ia pun menyatakan, bakal mengawal dan mendalami kasus tersebut.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula kala CMNP memperpanjang konsesi proyek Tol Cawang-Pluit pada 23 Juni 2020, padahal konsesi itu habis pada 31 Maret 2025. Dengan demikian, konsesi proyek itu dilakukan 5 tahun sebelum konsesi habis.

Bahkan, perpanjangan itu tanpa melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 36 ayat (2) PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut