Kepala dan Perangkat Desa Kohod Didenda Rp48 Miliar terkait Pagar Laut Tangerang

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Kepala Desa Kohod berinisial A dan Perangkat Desa berinisial T jadi penanggung jawab terbentuknya pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Hal itu diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku Kepala Desa dan T sebagai perangkat desa," kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat itu, Kamis (27/2/2025).
Sakti menjelaskan keduanya dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp48 miliar. Menurutnya, besaran sanksi itu berdasarkan perhitungan luasan pagar laut yang telah dibangun.