Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades dan Sekdes Kohod Disidang Pekan Depan

JAKARTA, vozpublica.id - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki babak baru. Nantinya, kasus tersebut akan masuk dalam tahap persidangan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Sabtu (27/9/2025), sidang perdana tersebut akan digelar pada Selasa (30/9/2025) mendatang. Adapun kasus tersebut teregister dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PNSrg.
“Ruangan sidang utama pukul 10.00 WIB,” tulis keterangan yang disampaikan SIPP.
Empat terdakwa dalam kasus ini, yakni Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretarisnya Ujang Karta, serta dua pihak swasta Chandra Eka dan Agung Wahyudi.
Polri menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang. Pemalsuan dilakukan dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.
"Empat tersangka ini kaitannya dengan seperti kemarin saya sampaikan, bahwa itu adalah masalah terkait masalah pemalsuan surat, dokumen untuk permohonan hak atas tanah," kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Editor: Puti Aini Yasmin