Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar terkait Vonis Lepas Perkara CPO ke Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Uang Suap Rp6,9 Miliar terkait Vonis Lepas Ekspor CPO

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:00:00 WIB
Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Uang Suap Rp6,9 Miliar terkait Vonis Lepas Ekspor CPO
Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta. (Foto: YouTube Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Arif Nuryanta menyerahkan uang hasil dugaan suap vonis onslag perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO). Jumlah uang yang dikembalikan sebesar Rp6,9 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS.

"Totalnya rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar, yang mana bentuk rupiah Rp3,7 miliar dan mata uang asing 198.900 dolar AS atau jika dirupiahkan Rp3,18 atau 3,2 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, uang tersebut dikembalikan Arif Nuryanta melalui tim kuasa hukum dan keluarganya ke penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Kamis, 19 Juni 2025. Penyidik lantas membuat berita acara penyitaan sebagai barang bukti atas uang hasil dugaan suap tersebut.

Harli menambahkan, uang itu disimpan penyidik ke dalam rekening penampungan lainnya (RPL) milik Jampidsus Kejagung RI. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut