Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Kamis, 25 September 2025 - 17:13:00 WIB
Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!
Mahkamah Agung menganulir vonis lepas 3 korporasi kasus minyak goreng (dok. vozpublica.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Tiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group

“Amar putusan, JPU = kabul," bunyi amar putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).

Putusan kasasi ini diketok pada Senin (15/9/2025) lalu.

Majelis hakim perkara dengan nomor perkara 8432 K/PID.SUS/2025 ini yakni Hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan dua hakim anggotanya, yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi.

Sebagai informasi, tiga hakim pemberi vonis lepas ini sudah dibawa ke meja hijau terkait dugaan suap. Mereka didakwa menerima suap Rp21,9 miliar.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut