Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar terkait Vonis Lepas Perkara CPO ke Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Uang Suap Rp6,9 Miliar terkait Vonis Lepas Ekspor CPO

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:00:00 WIB
Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Uang Suap Rp6,9 Miliar terkait Vonis Lepas Ekspor CPO
Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta. (Foto: YouTube Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

"Penyidik akan mencantumkannya sebagai bagian dari bukti dalam proses penyidikan untuk dibawa ke pengadilan," tuturnya.

Adapun, Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis onslag perkara pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah bersama 3 orang hakim lainnya yang menangani perkara tersebut. 

Ketiga hakim lainnya adalah Djuyamto selaku Ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharudin selaku anggota majelis hakim, dan Ali Muhtarom selaku anggota majelis hakim.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut