Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Uya Kuya dan Astrid Menangis Saat Pertama Kali Datangi Rumah yang Dijarah
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Geledah 3 Lokasi terkait Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO, Sita Mercy-Brompton

Rabu, 16 April 2025 - 00:07:00 WIB
Kejagung Geledah 3 Lokasi terkait Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO, Sita Mercy-Brompton
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2025). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap vonis lepas perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Selasa (15/4/2025). Penggeledahan digelar di dua provinsi.

"Pada hari ini tim penyidik telah melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Dia mengatakan penyidik menemukan sejumlah dokumen saat penggeledahan. Selain itu, sejumlah mobil dan sepeda mewah disita.

Mobil itu yakni dua unit Mercedes-Benz (Mercy) dan satu unit mobil Honda CR-V. Sedangkan sepeda yang disita yakni merek Brompton sebanyak empat unit.

"Di dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan barang bukti berupa dokumen. Kemudian juga telah melakukan penyitaan untuk dua unit mobil Mercedes Benz, kemudian satu mobil Honda CRV, kemudian ada empat sepeda Brompton," kata Qohar.

Selain itu, kata dia, penyidik memeriksa lima saksi hari ini. Salah satunya, yakni Head Social Security and Legal Wilmar Group berinisial MSY ditetapkan sebagai tersangka.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut