Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

JAKARTA, vozpublica.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bos Sriwijaya Air Hendry Lie dihukum 18 tahun penjara. JPU meyakini Hendry terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
JPU menilai Hendry terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Hendry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan yakni karena Hendry telah menikmati hasil tindak pidana. Kemudian, perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar termasuk kerugian negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.