Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara usai Terima Dana dari Gaddafi
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:31:00 WIB
Breaking News, Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Vonis penjara terhadap Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara. (Foto: MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Vonis penjara terhadap Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara. Hal ini setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

Adapun susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya, Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.

Suami aktris Sandra Dewi tersebut sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut