Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Kedatangan Pemain Eropa dan Amerika Gabung Timnas Indonesia di Jeddah
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Harvey Moeis Dianggap Ringan, MA: Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 02 Januari 2025 - 21:08:00 WIB
Vonis Harvey Moeis Dianggap Ringan, MA: Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Juru Bicara MA Yanto dalam program Interupsi bertajuk Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah? yang tayang di vozpublica, Kamis (2/1/2025). (Foto: vozpublica)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Agung (MA) angkat suara terkait vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah. Vonis atas perkara yang merugikan negara Rp300 triliun itu dianggap berbagai pihak terlalu ringan. 

Juru Bicara MA Yanto menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding atas putusan itu. Sehingga, vonis Harvey Moeis hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Kasus ini jaksanya banding, artinya kalau ini banding berarti akan diadili di pengadilan tinggi. Sementara perkara yang dimintakan banding belum berkekuatan hukum tetap," ujar Yanto dalam program Interupsi bertajuk Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah? yang tayang di iNews, Kamis (2/1/2025).

Dia menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan pelaku korupsi dengan kerugian negara ratusan triliun dihukum berat bukan sebagai bentuk intervensi atas putusan hakim.

"Itu penegasan, bukan intervensi. Kalau intervensi itu harusnya merah disuruh hijau, harusnya hijau suruh merah, atau harusnya terbukti suruh bebas, itu intervensi," kata Yanto.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut