Bareskrim Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun

JAKARTA, vozpublica.id - Bareskrim Polri membongkar tambang batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Akibatnaya, negara merugi hingga Rp5,7 triliun
Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kegiatan ini telah dilakukan sejak 2016. Informasi itu ia dapatkan melalui foto citra satelit.
Pihaknya pun memperhitungkan kerugian negara akibat penambangan ilegal ini mencapai Rp5,7 triliun. Jumlah itu terdiri atas kerugian batu bara yang hilang Rp3,5 triliun dan kerusakan hutan akibat penambangan ilegal Rp2,2 triliun.