Breaking News: Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025, IKN ditetapkan menjadi ibu kota politik pada 2028.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid yang dikutip, Jumat (19/9/2025).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Prabowo memerinci target pelaksanaan pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Pertama, luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare.
Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di IKN mencapai 20 persen. Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN mencapai 50 persen.
Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50%. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74.
Dalam beleid itu juga dijelaskan untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti IKN dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang kawasan inti IKN dan sekitarnya, pembangunan gedung/perkantoran di IKN.