Bareskrim Beri Asistensi terkait Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memberikan asistensi ke Polda Metro Jaya terkait kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
“Kami hanya sifatnya asistensi ke Polda Metro karena dari Polda Metro kan sudah melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan,” ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Terkait dengan materi aduan masyarakat (dumas) yang dibuat keluarga, Djuhandhani mengaku pihaknya masih mendalaminya. Nantinya, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya ketika sudah ada hasil.
“Ini kan sebuah Dumas dari masyarakat yang terus akan kita tangani,” kata dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga diplomat, Arya Daru Pangayunan mendatangi Bareskrim Polri untuk bertemu langsung dengan Kabareskrim Komjen Syahardiantono pada Selasa, 23 September 2025.