Kabareskrim Tegaskan Penegakan Hukum untuk Pelaku Kerusuhan, Bukan Pedemo

JAKARTA, vozpublica.id - Bareskrim Polri mengungkapkan penetapan ratusan orang sebagai tersangka dalam kasus demo yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025 lalu dilakukan bukan terhadap pedemo.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan, proses penegakan hukum hanya dilakukan kepada seluruh orang yang menjadi pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melaksanakan aksi demonstrasi.
"Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo, karena kalau demo memang sudah ada aturannya," ujar Syahar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Syahar menambahkan, untuk proses penegakan hukum, Polri akan terus mengusut hingga tuntas.
"Polri komitmen penegakan hukum proses sidik terus lanjut," kata dia.