18 Agustus Libur Nasional atau Cuti Bersama? Simak Aturannya

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Pengumuman itu disampaikan melalui siaran pers Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 1 Agustus 2025, dan diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru dengan nomor: 933/2025, 1/2025, dan 3/2025 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Dalam SKB tersebut, tambahan satu hari libur ditetapkan pada Senin, 18 Agustus 2025. Hari itu bukan merupakan libur nasional, melainkan cuti bersama untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan.
Penambahan cuti bersama ini diputuskan karena peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu yang merupakan akhir pekan.