Breaking News: Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Jumat (19/9/2025). Terdapat 25 hari libur dan cuti bersama tahun depan.
Secara terperinci, sebanyak 17 hari ditetapkan sebagai libur nasional. Sementara cuti bersama sebanyak 8 hari.
"Kaitannya dengan libur nasional itu kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku yaitu untuk tahun 2026 itu total hari libur itu adalah 17 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno dalam konferensi di kantornya, Jumat (19/9/2025).
"Sedangkan yang cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas Kementerian di mana sudah disepakati dan sudah kita putuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak delapan hari," sambungnya.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.