Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Cek Tanggal Merah!

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah menetapkan 25 hari libur nasional dan cuti bersama 2026. Libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari, sementara cuti bersama 8 hari.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno usai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
"Kaitannya dengan libur nasional itu kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku yaitu untuk tahun 2026 itu total hari libur itu adalah 17 hari," kata Pratikno.
"Sedangkan yang cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas Kementerian di mana sudah disepakati dan sudah kita putuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak delapan hari," imbuhnya.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
SKB itu ditandatangani Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.