5 Fakta Terbaru George Sugama Halim Aniaya Pegawai, Klaim Kebal Hukum Berujung Ditahan

Polisi menahan George Sugama Halim imbas menganiaya pegawai toko roti. Proses hukum dilakukan polisi berdasarkan laporan yang dilayangkan korban pada 18 Oktober 2024 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan, setelah laporan didalami hingga proses penyidikan, George resmi ditahan.
"Kita melakukan penahanan terhadap tersangka GSH," ujar Nicolas dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Nicolas mengungkapkan, George ditangkap di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat. Dia menyebut, pelaku kabur ke Sukabumi lantaran ketakutan setelah video penganiayaannya viral.
"Karena video penganiayaan yang sudah viral," kata Nicolas, Senin (16/12/2024).