Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Orasi Berapi-api: Jokowi dan Kroninya Harus Kita Giring Masuk KPK
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Terbaru George Sugama Halim Aniaya Pegawai, Klaim Kebal Hukum Berujung Ditahan

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:02:00 WIB
5 Fakta Terbaru George Sugama Halim Aniaya Pegawai, Klaim Kebal Hukum Berujung Ditahan
Anak bos toko roti di Jaktim, George Sugama Halim mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pegawai. (Foto: vozpublica)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Polisi menahan Gorge Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). George ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial DAD.

Video yang menampilkan aksi kekerasan itu viral di media sosial. George tampak melemparkan sejumlah barang hingga kursi kepada korban.

Dalam video itu, George terlihat menghina korban dengan sebutan miskin. Bahkan dia juga menyatakan tidak takut dilaporkan ke polisi karena kebal hukum. 

Imbas perbuatan itu, George ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Dia pun harus berhadapan dengan hukum imbas perbuatannya.

Berikut fakta-fakta terbaru George Sugama Halim menganiaya pegawai toko roti sebagaimana vozpublica.id rangkum, Selasa (17/12/2024).

Fakta Terbaru George Sugama Halim Aniaya Pegawai

1. George Ditetapkan Tersangka

Polisi ditetapkan sebagai tersangka. George sebelumnya ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Cakung, Jaktim.

"Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024). 

George disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. Atas perbuatannya itu, dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut