George Sugama Halim Anak Bos Roti Jadi Tersangka, Gagal Kebal Hukum

JAKARTA, vozpublica.id - George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka. George sebelumnya ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Cakung, Jaktim.
"Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).
George disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, George tak berkutik saat didatangi polisi di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024).
George yang sebelumnya sesumbar kebal hukum, hanya bisa mengangguk-ngangguk saat ditanya polisi.
"Sudah paham kan masalahnya?" kata Aiptu Zakaria alias Jacklyn Choppers yang memimpin penangkapan. George menjawab sambil mengangguk-ngangguk.
Peristiwa penganiayaan ini bermula saat pelaku meminta korban berinisial DA membawa makanan yang dipesannya secara online ke kamar. Namun, korban menolak karena George berkata kasar.
Pelaku yang kesal karena permintaannya ditolak melemparkan kursi ke korban hingga terluka. Pelaku juga melemparkan pajangan patung dan mesin EDC hingga korban berdarah.