Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bambang Tri Sebut Ijazah SD–S1 Jokowi Palsu: Buatan Pasar Pramuka
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Jaksel Siap Eksekusi Ketum Solmet Silfester Matutina Terkait Kasus Fitnah terhadap JK

Senin, 04 Agustus 2025 - 21:56:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bersiap menjalankan eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, setelah ia divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK).

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan, kalau dia gak datang ya silakan saja, kita harus eksekusi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Anang menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan tanggung jawab Kejari Jakarta Selatan, karena perkara ini sebelumnya ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Silfester sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh keluarga JK dengan tuduhan menyebarkan fitnah. Ia menuding bahwa kemiskinan di Indonesia disebabkan oleh korupsi yang dilakukan keluarga JK, serta menuduh JK ikut campur dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta tahun 2017. Atas pernyataannya tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Kritik terhadap lambannya proses eksekusi turut disampaikan oleh pakar telematika Roy Suryo. Ia mempertanyakan alasan Kejaksaan belum juga menahan Silfester, padahal vonis tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu.

Roy bersama tim kuasa hukum dan Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis bahkan telah menyampaikan permohonan resmi agar Kejari Jakarta Selatan segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester yang telah divonis pada tingkat kasasi sejak 2019.

"Ternyata ini yang saya kaget, ternyata yang bersangkutan sendiri (Silfester) statusnya adalah terpidana ya. Jadi yang sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan harus masuk ke dalam ruang penahanan ya atau masuk lembaga pemasyarakatan," ujar Roy dikutip dari tayangan vozpublica Sore, Jumat (1/8/2025).

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut