JAKARTA, vozpublica.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak nota keberatan, atau eksepsi Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong.
Dengan demikian, sidang kasus korupsi impor gula, yang menyeret terdakwa Tom Lembong tetap dilanjutkan.
Ketua Majelis Hakim, Denni Arsan Fatrika mengatakan, keberatan dari kubu Tom Lembong tidak dapat diterima karena sudah memasuki materi pokok perkara. Selain itu, surat dakwaan juga dinyatakan lengkap, cermat dan jelas, hingga memenuhi syarat formil dan materiel.
Karena itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Tom Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut. Tom Lembong sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Menanggapi eksepsinya yang ditolak majelis hakim, Tom Lembong mengatakan menghormatinya. Mantan Menteri Perdagangan ini juga memuji kecepatan majelis hakim dalam menyampaikan putusan sela.
Editor: Mu'arif Ramadhan