Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jokowi Tanggapi Kasus Tom Lembong: Kebijakan Negara dari Presiden, Teknis di Kementerian
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak nota keberatan, atau eksepsi Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong

Dengan demikian, sidang kasus korupsi impor gula, yang menyeret terdakwa Tom Lembong tetap dilanjutkan.

Ketua Majelis Hakim, Denni Arsan Fatrika mengatakan, keberatan dari kubu Tom Lembong tidak dapat diterima karena sudah memasuki materi pokok perkara. Selain itu, surat dakwaan juga dinyatakan lengkap, cermat dan jelas, hingga memenuhi syarat formil dan materiel. 

Karena itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Tom Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut. Tom Lembong sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

Menanggapi eksepsinya yang ditolak majelis hakim, Tom Lembong mengatakan menghormatinya. Mantan Menteri Perdagangan ini juga memuji kecepatan majelis hakim dalam menyampaikan putusan sela.

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut