Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Selain Jadi Ketua Umum, Megawati Merangkap sebagai Sekjen PDI Perjuangan 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id  – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh Harun Masiku. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2025).

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dakwaan kedua alternatif pertama. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500. Barang bukti seperti buku catatan dan notebook dikembalikan, kecuali yang akan digunakan dalam perkara Harun Masiku.

Meski menerima putusan sebagai bagian dari proses hukum, Hasto menyatakan dirinya menjadi korban dari rekayasa dan tekanan politik.

“Tema pledoi kami adalah menggugat keadilan. Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah. Seluruh dana yang disebut berasal dari Harun Masiku,” ujar Hasto dalam konferensi pers usai sidang.

Hasto menegaskan, sejak awal dirinya dan kader PDI Perjuangan menjunjung tinggi proses hukum dan tidak melakukan obstruction of justice seperti yang dituduhkan. Ia bahkan menyebut bahwa vonis ini sarat kepentingan politik, apalagi mendekati agenda besar seperti Kongres PDI Perjuangan.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan, Hasto mengaku telah mendaftar kuliah S1 Hukum sejak Juni lalu agar kelak bisa menjadi pembela keadilan.

“Saya sudah diterima kuliah hukum karena tahu sejak April bahwa tuntutan hukum ini sudah disusun. Saya ingin membela wong cilik yang jadi korban kekuasaan,” katanya.

Tim kuasa hukum Hasto menilai putusan majelis hakim terhadap dakwaan suap sangat lemah secara nalar hukum. Sementara atas dakwaan obstruction of justice, Hasto dinyatakan tidak terbukti bersalah. Ini dianggap sebagai preseden baik dalam perlindungan terhadap hak-hak tersangka.

“Pasal 21 (obstruction of justice) adalah delik materiil. Majelis hakim dengan tepat menyatakan tidak terbukti karena penyidikan tidak terganggu,” ujar salah satu penasihat hukum.

Namun dalam dakwaan suap, mereka mempersoalkan keputusan hakim yang mengabaikan putusan sebelumnya dalam kasus Harun Masiku (putusan 18 dan 28/2020) yang menyatakan tidak ada keterlibatan Hasto.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut