Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tegaskan Dirinya Korban Ketidakadilan Politik
Jumat, 25 Juli 2025 - 20:19:00 WIB
“Keterangan dan bukti soal aliran dana Rp850 juta dari Harun Masiku sudah ada sejak 2020. Tapi oleh majelis hakim dianggap bukti baru. Ini jelas bentuk ketidakpastian hukum,” kata tim hukum lainnya.
Selain menuding rekayasa bukti, mereka juga menyoroti kejanggalan sidang yang disebut terbuka namun penuh pembatasan. Bahkan ada dugaan mobilisasi massa untuk mendesak vonis terhadap Hasto.
Meski begitu, tim kuasa hukum tetap menghormati lembaga peradilan dan menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Mereka menegaskan bahwa perjuangan untuk membongkar ketidakadilan belum berakhir.
“Maju tak gentar membela keadilan. Kami akan terus menggugat putusan ini,” tegas Hasto.
Editor: Komaruddin Bagja