Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, bakal Banding?

JAKARTA, vozpublica.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Apakah bakal mengajukan banding?
Hasto mengaku menghormati putusan ini. Hanya saja, Hasto akan menganalisis putusan ini untuk mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding.
"Kami akan pelajari secara cermat putusannya setelah kami terima, kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Dia mengaku menerima putusan tersebut. Namun, penerimaan yang dimaksud dalam konteks ketidakadilan.
"Saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan," tutur dia.
Hasto menyatakan akan menghadapi putusan ini dengan kepala tegak. Dia berkomitmen akan terus melawan berbagai ketidakadilan.