Sidang Nikita Memanas, BPOM Tolak Jadi Saksi karena Pemanggilan Tak Dilakukan Lewat Pengadilan
Kamis, 25 September 2025 - 11:51:00 WIB

"Selalu siap, harus (happy) dong. Kalau enggak happy, dibilangnya menderita lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys.
Keduanya juga dijerat tuduhan tindak pidana pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dan Mail dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE yang telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Editor: Suriya Mohamad Said