Sidang Nikita Memanas, BPOM Tolak Jadi Saksi karena Pemanggilan Tak Dilakukan Lewat Pengadilan

JAKARTA, vozpublica.id – Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Nikita.
Dalam persidangan, nama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ikut mencuat. BPOM sebelumnya telah diundang oleh pihak Nikita untuk hadir sebagai saksi ahli, namun mereka menolak hadir.
Nikita Mirzani menilai ketidakhadiran BPOM sebagai bentuk ketidaknetralan lembaga pemerintah dalam melihat kasus yang tengah dihadapinya.
"Enggak netral dong, harus netral," kata Nikita Mirzani sebelum sidang dimulai, Kamis (25/9/2025).
Sementara BPOM menolak menjadi saksi karena pemanggilan tidak dilakukan langsung oleh pengadilan, melainkan dari pihak Nikita secara pribadi.
Nikita mengungkapkan, dirinya sangat mengharapkan kehadiran BPOM di sidang karena lembaga tersebut pernah terlibat saat proses penyelidikan di Polda Metro Jaya. Ia menilai BPOM kala itu tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait produk milik Reza Gladys, yakni Glafidsya Glow Booster DNA Salmon, yang dianggap bermasalah.
"Karena yang dijadikan saksi ahli waktu BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain, bukan Salmon DNA yang dicek," tegas Nikita.
Dalam sidang Kamis ini, tim kuasa hukum Nikita menghadirkan tiga saksi ahli, yakni:
Nikita Mirzani mengaku siap menghadapi jalannya persidangan. Ia mengatakan, dirinya harus selalu tampak bahagia di depan publik.
"Selalu siap, harus (happy) dong. Kalau enggak happy, dibilangnya menderita lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys.
Keduanya juga dijerat tuduhan tindak pidana pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dan Mail dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE yang telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Editor: Suriya Mohamad Said