Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Bantah Rahasiakan Data Capres-Cawapres Buntut Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Hadapi Gugatan Ijazah Senilai Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk 3 Pengacara Pribadi

Selasa, 16 September 2025 - 11:15:00 WIB
Hadapi Gugatan Ijazah Senilai Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk 3 Pengacara Pribadi
Sidang gugatan Rp125 triliun terkait ijazah Gibran digelar di PN Jakpus. Gibran kini didampingi pengacara AK Law Firm, sidang ditunda pekan depan. Foto vozpublica TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id – Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Gugatan ini terkait dugaan ijazah tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai cawapres.

Dalam sidang kali ini, Gibran tidak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung. Sebagai gantinya, tiga pengacara dari AK Law Firm kini menjadi kuasa hukum resmi. Mereka adalah Dadang Herli Saputra, Basuki, dan Anton Aulawi.

“Agenda hari ini, ini sidang kedua setelah kemarin tanggal 9 (September) kami ditunjuk. Hari ini terkait pemeriksaan kelengkapan kami sebagai pengacara tergugat satu. Kami pribadi, kami mewakili Gibran Rakabuming Raka,” ujar Dadang Herli Saputra, kuasa hukum Gibran, di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut