Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadapi Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk 3 Pengacara
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Ditunda, Ini 7 Tuntutan Penggugat

Senin, 15 September 2025 - 14:16:00 WIB
Sidang Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Ditunda, Ini 7 Tuntutan Penggugat
Penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan. (Foto: MPI/Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id – Isi lengkap petitum gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan fantastis senilai Rp125 triliun itu diajukan seorang warga bernama Subhan, yang menilai ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Penggugat berpegang pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 13 huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut disebutkan, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden adalah berpendidikan minimal SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat berdasarkan sistem pendidikan di Indonesia.

Dengan dasar itu, Subhan menilai Gibran tidak bisa membuktikan ijazah SMA sebagaimana dipersyaratkan. Dalam petitumnya, Subhan mengajukan sejumlah permintaan kepada majelis hakim, yakni:

7 Petitum Gugatan ke Wapres Gibran:

- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
- Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya banding atau kasasi dari para tergugat.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
- Menghukum tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut