Khusus Batam, Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Daya 3.500 VA ke Atas

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan tarif tenaga listrik khusus untuk PT PLN Batam. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2025.
Kenaikan itu berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA, pelanggan Pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.
Sedangkan, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial dengan daya hingga 2.200 VA, serta pelanggan industri dan bisnis, tidak mengalami perubahan tarif. Adapun tarif yang diberlakukan tetap mengacu pada tarif pelanggan PT PLN (Persero).
"Penyesuaian ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan pelanggan Pemerintah, dengan kenaikan tarif sebesar 1,43 persen, serta pelanggan Layanan Khusus dalam KSO dengan PT PLN (Persero) yang disesuaikan dengan tarif keekonomian," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi, Jumat (27/6/2025).
Jisman menyampaikan bahwa Pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan tariff adjustment demi menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi. Penyesuaian tarif tenaga listrik didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, serta harga gas dan batubara yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik triwulanan.