Simak Rincian Tarif Dasar Listrik 2025 Subsidi dan Nonsubsidi

JAKARTA, vozpublica.id - Berikut rincian tarif dasar listrik 2025 yang perlu diketahui. Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) kuartal III atau periode Juli-September 2025.
Adapun, tarif dasar listrik ini berlaku bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Untuk diketahui, terdapat 24 golongan pelanggan bersubsidi yang tetap mendapatkan dukungan tarif dari pemerintah. Sementara itu, terdapat 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tarifnya diatur pemerintah.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Sementara itu, parameter ekonomi makro untuk kuartal III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari-April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.
Berikut tarif listrik PLN bersubsidi terbaru:
1. Pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA (bersubsidi): Rp415,00 per kWh
2. Pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA (bersubsidi): Rp605,00 per kWh