Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!
Advertisement . Scroll to see content

Sritex Resmi Pailit usai Kasasi Ditolak MA

Jumat, 20 Desember 2024 - 06:22:00 WIB
Sritex Resmi Pailit usai Kasasi Ditolak MA
MA resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Mengutip laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tersebut telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso

“Amar putusan: tolak,” dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (20/12/2024). 

Sebelumnya, manajemen Sritex mengajukan kasasi pada Oktober 2024 usai dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. Selanjutnya, perkara itu diajukan ke MA melalui PN Semarang pada 15 November 2024.

Awal mula Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut