Kejagung Sita Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Riau, Total Senilai Rp35 Miliar

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Zarof juga merupakan terpidana kasus suap perkara Ronald Tannur yang telah divonis 18 tahun penjara.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, penyitaan aset dilakukan di Pekanbaru, Riau.
“Penyidik telah melakukan penyitaan aset terbaru yang berada, ada setidaknya berapa ini, ada dua bidang tanah serta bangunan di daerah Pekanbaru Provinsi Riau,” kata Anang Supriatna di Kejagung, Kamis (18/9/2025).
Penyidik juga menyita tiga bidang tanah kosong yang diatasnamakan anak Zarof Ricar, yakni Ronny Bara Pratama. Kemudian, dilakukan penyitaan tiga bidang tanah atas nama Diera Cita Andini.
“Kurang lebih luas tanahnya 10.904 meter persegi. Terus dua bidang tanah kosong terletak di kecamatan Binawidya. Ini daerah Provinsi Riau juga, Pekanbaru, atas nama anak tersangka ini RBP, luasnya 2.428 meter persegi,” ujar dia.