Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempar, 3 Perempuan Muda Dibunuh Geng Narkoba Sambil Disiarkan Langsung di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Simak 4 Alasan Media Sosial Harus Dipisah Dengan E-commerce

Senin, 02 Oktober 2023 - 19:03:00 WIB
Simak 4 Alasan Media Sosial Harus Dipisah Dengan E-commerce
Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (fiki) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari. (Foto: dok vozpublica
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah baru saja mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Regulasi anyar ini salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce. Adapun social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa. 

Dengan demikian Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya, seperti tertuang dalam Pasal 21 ayat (3) Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (fiki) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, menjelaskan tentang bahayanya sebuah platform menjalankan bisnis media sosial dengan e-commerce secara bersamaan.
 
Menurut dia, setidaknya ada empat alasan, yang membuat sebuah platform dilarang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan, yaitu: 

1. Monopoli Pasar

Sebuah platform yang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan bisa memonopoli pasar. Ironisnya, monopoli alur traffic dijalankan tanpa disadari oleh pengguna. Mereka diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa mereka sadar. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut