Menkeu Purbaya Larang Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce Mulai 1 Oktober 2025

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan melarang penjualan rokok ilegal di e-commerce atau lokapasar mulai 1 Oktober 2025 mendatang. Hal ini setelah dia memanggil manajemen lokapasar seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli untuk memberantas rokok ilegal.
Dalam pertemuan tersebut, mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) tersebut mengimbau agar e-commerce tidak membiarkan para mitra merchant menjajakan barang ilegal, termasuk rokok ilegal.
“Untuk cukai kan kemarin saya ngomong soal cukai rokok. Kami sudah panggil marketplace, Bukalapak, Tokopedia, apalagi... Blibli, semua untuk menghimbau untuk menjalankan, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal. Nanti yang lain juga tadinya mintanya baik, 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi September 2025, Senin (22/9/2025).
Purbaya menambahkan, untuk memberantas penjualan rokok ilegal, pihaknya juga akan mengecek produk-produk industri hasil tembakau (IHT) yang didistribusikan para suplier atau distributor.
Dia menyebut, jika terbukti masih ada yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal, pihaknya akan menangkap dan memberikan hukum setimpal bagi pihak-pihak terkait itu.
“Terus nanti mulai ada kan, sudah ada teknik, siapa-siapa aja yang jual, kita akan mulai nangkepin. Jadi, yang masih mau jual (rokok ilegal), harus berhenti aja. Jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi kontribusi rokok ilegal. Kami juga akan cek-cek ke ininya, supplier,” tuturnya.