Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tom Lembong Blak-blakan Soal Kedekatannya dengan Jokowi, Malah Jadi Timses Anies
Advertisement . Scroll to see content

Social Commerce Resmi Dilarang, Begini Respons TikTok Indonesia

Rabu, 27 September 2023 - 21:40:00 WIB
Social Commerce Resmi Dilarang, Begini Respons TikTok Indonesia
TikTok Indonesia sangat menyayangkan pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait pelarangan social commerce. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang social commerce, TikTok Shop melakukan transaksi jual beli. Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan TikTok Indonesia menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," ucap Perwakilan Tiktok Indonesia kepada iNews.id, Rabu (27/9/2023).

Menurut TikTok Indonesia, keputusan pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi perdagangan akan berdampak pada 6 juta penjual dan 7 juta creator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

Meski demikian, TikTok Indonesia akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut