Siap-siap! Pemerintah bakal Larang Penjualan Google Pixel di RI

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan melarang jual-beli produk handphone keluaran Google Pixel di Indonesia. Hal ini dikarenakan produk tersebut belum memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
"Selain iPhone 16 series, kami tambahkan lagi ada juga produk lainnya, yakni produk dari google yaitu google pixel. Kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yg sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di gedung Kemenperin, Kamis (31/10/2024)
Febri menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemenperin, jumlah produk Google Pixel yang masuk sepanjang tahun 2024 lewat barang bawaan dan barang kiriman hampir mencapai 22.000 unit.
Ia menyampaikan, produk Google Pixel yang tidak memiliki TKDN ini masuk dari awal Januari 2024 hingga Oktober. Untuk itu, Ferbri mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan produk tersebut.
"Tentu kami akan memantaunya dan kalau seandainya ada dia memperjualbelikan, kami akan meminta kementerian/Lembaga atau penegak hukum untuk menindaknya karena itu adalah kegiatan illegal," tuturnya.