Siap-siap! Pemerintah bakal Larang Penjualan Google Pixel di RI

Febri menjelaskan, kebijakan TKDN diberlakukan demi mendorong keadilan bagi semua investor yang melakukan investasi di Indonesia. Hal ini juga untuk memperkuat industri dalam negeri.
Ia menambahkan, pihaknya akan menonaktifkan Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap barang tersebut. Kemenperin juga berkodinasi dengan kementerian terkait untuk melarang aktivitas jual-beli baik toko offline maupun di online.
"Terkait dengan toko offline, kami meminta Kemendag menindaknya dan juga kami mempersilakan penegak hukum untuk menindaknya karena hal tersebut dilarang.
Untuk yang online, kami minta Kominfo untuk melarang karena menayangkan penjualan atau penawaran barang ilegal di marketplacenya dan kami meminta agar yang sudah tayang di market place tersebut untuk di-takedown,” ucap Febri.
Editor: Puti Aini Yasmin