Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara usai Terima Dana dari Gaddafi
Advertisement . Scroll to see content

Pria AS Divonis 5 Tahun Penjara karena Curi 120.000 Bitcoin

Senin, 18 November 2024 - 07:24:00 WIB
Pria AS Divonis 5 Tahun Penjara karena Curi 120.000 Bitcoin
Ilya Lichtenstein divonis 5 tahun penjara karena pencucian uang hasil pencurian bitcoin terbesar yang pernah ada. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Mereka menggunakan berbagai teknik pencucian uang yang canggih," tulis Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan.

Adapun metode yang digunakan termasuk menggunakan identitas fiktif, mengalihkan dana ke berbagai mata uang kripto, dan membeli koin emas.

Lichtenstein, yang lahir di Rusia tetapi tumbuh besar di AS, kemudian bertemu kurir saat dalam perjalanan keluarga dan memindahkan uang hasil pencucian uang itu kembali ke rumah. 

Kepribadian Razzlekhan milik Morgan menjadi viral di media sosial saat kasus itu mencuat. Saat pasangan itu berusaha menutupi peretasan itu, Morgan menerbitkan lusinan video musik penuh umpatan dan lagu rap yang direkam di lokasi-lokasi di sekitar New York.

Dalam liriknya, dia menyebut dirinya sebagai "penghasil uang yang hebat" dan "buaya Wall Street".

Dalam artikel yang diterbitkan di majalah Forbes, Morgan mengklaim sebagai pengusaha teknologi yang sukses. Selain itu, dia juga menyebut dirinya sebagai ekonom, pengusaha serial, investor perangkat lunak, dan rapper.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut