Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penerimaan Pajak hingga Agustus 2025 Tembus Rp1.135,4 Triliun, Turun 3,8 Persen
Advertisement . Scroll to see content

RI Kantongi Rp41,09 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol per Agustus 2025

Jumat, 26 September 2025 - 10:31:00 WIB
RI Kantongi Rp41,09 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol per Agustus 2025
Ilustrasi pemerintah mengantongi RP41,09 triliun dari pajak kripto hingga pinjol per Agustus 2025. (Foto: vozpublica.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun. Angka itu terhitung per 31 Agustus 2025.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli jumlah itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp31,85 triliun, dan pajak kripto sebesar Rp1,61 triliun.

Kemudian, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,99 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp3,63 triliun.

“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Jumat (26/9/2025).

Rosmauli juga berharap tren positif tersebut terus berlanjut sejalan dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut