Permenaker: Pengumuman UMP Paling Lambat 11 Desember, UMK 18 Desember

Pada Pasal 10 tertulis bahwa UMP 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Pada Pasal 4, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK 2025 harus lebih tinggi dari nilai UMP. Penetapan UMK 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagai berikut:
UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025
Nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Nilai kenaikan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Editor: Aditya Pratama