Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker Sebut Formula Upah Minimum 2026 Masih Digodok, Naik Berapa?
Advertisement . Scroll to see content

Permenaker Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit Pekan Depan!

Jumat, 29 November 2024 - 20:44:00 WIB
Permenaker Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit Pekan Depan!
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan permenaker kenaikan UMP naik 6,5 persen terbit pekan depan (Foto: Raka Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan aturan kenaikan upah minimum lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbit sebelum Rabu, 4 Desember 2024. Diketahui, pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
 
“Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang disampaikan Bapak, Bapak Presiden Tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa sudah clear,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). 
 
Permenaker ini, kata dia. akan menjadi acuan formulasi perhitungan Upah Minimum Regional baik di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut