Pengamat Sebut Peleburan 7 BUMN Karya Logis secara Bisnis

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah melebur tujuh perusahaan pelat merah di sektor konstruksi atau karya ke dalam tiga klaster. Rencana tersebut dinilai logis dari segi bisnis.
Pengamat BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan menuturkan, konsolidasi tujuh BUMN karya bukan semata-mata menuntaskan masalah keuangan yang ada saat ini, tetapi juga berorientasi jangka panjang.
”Memang sudah sepatutnya dikonsolidasikan. Kenapa? Karena semuanya bermain pada wilayah yang sama, sehingga ada kanibalisme, predatory pricing,” ujar Herry, Jumat (20/6/2024).
Menurutnya, keputusan penting yang diambil pemegang saham tidak sekadar menyelamatkan perusahaan yang kondisi keuangan sedang tidak baik-baik saja, seperti PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan Waskita Karya (Persero) Tbk.
”Pemerintah sudah punya pengalaman, coba berapa integrasi yang sudah dilakukan pemerintah. Benchmarking pada integrasi yang sukses, jangan mengulang kesalahan pada integrasi yang sampai sekarang masih menimbulkan masalah,” kata dia.
Adapun skema integrasi yang direncanakan mencakup penggabungan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Nindya Karya (Persero) akan berfokus pada proyek pembangunan air, rel kereta api, dan sejumlah konteks lain.
Kemudian, integrasi PT Hutama Karya (Persero) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk diekspektasikan dapat meningkatkan fokus perseroan terhadap proyek pembangunan jalan tol, jalan non-tol, dan bangunan kelembagaan.
Lalu, integrasi PT PP (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk akan berfokus untuk menggarap pelabuhan laut, bandar udara, rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC), dan bangunan hunian (residensial).
Dia melihat, langkah Kementerian BUMN menggabungkan bisnis perseroan di bidang konstruksi ini perlu memperhatikan kepentingan investor publik, kreditor, maupun negara sebagai pemegang saham.
Merujuk pada rencana pembentukan klaster integrasi Adhi Karya, Brantas Abipraya dan Nindya Karya, lanjut Herry, harus dipertimbangkan secara cermat penetapan perusahaan sebagai nahkoda integrasi.